Sekolah Menengah Farmasi (SMF) adalah sekolah menengah kejuruan di indoesia untuk mendidik asisten apoteker. Sekolah ini sebelumnya bernama Sekolah Asisten Apoteker (SAA).
Pada awalnya, pendidikan kesehatan ditujukan untuk mendidik dan melatih
tenaga – tenaga pribumi agar dapat membantu memberikan pelayanan
kesehatan masyarakat yang dibutuhkan pada masa penjajahan. Setelah masa
kemerdekaan perkembangan bidang farmasi di Indonesia, menghendaki adanya
tenaga teknis kefarmasian formal jenjang menengah yang mampu bekerja
dalam proses produksi, distribusi, administrasi maupun dalam penyuluhan
kepada masyarakat di bidang farmasi. Oleh karena itu, dibentuklah
pendidikan tenaga Asisten Apoteker bernama Sekolah Asisten Apoteker.
Tahun 1946 didirikan Sekolah Asisten Apoteker yang pertama yang dikelola
oleh tenaga bangsa Indonesia di Yogyakarta.
Sejalan dengan perkembangan bidang kesehatan, khususnya bidang farmasi,
berkembang pula lah sekolah ini, baik kuantitas maupun kualitasnya.
Akhirnya pada tahun 1960 dibakukanlah pedoman penyelenggaraan pendidikan
tenaga Asisten Apoteker dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor
62983/Pend, tanggal 28 Juli 1960 yang kemudian diperbaiki dengan Surat
Keputusan Menteri Kesehatan nomor 106/Pen tanggal 1 Juni 1961.
Sejak tahun 1965, Sekolah Asisten Apoteker berganti nomenklatur menjadi
Sekolah Menengah Farmasi dan sampai tahun 1990-an tidak kurang tercatat
lebih kurang 40 sekolah, yang dikelola oleh Departemen Kesehatan RI,
Pemerintah Daerah, TNI/Polri dan oleh pihak swasta.
Perkembangan dan pertumbuhan masyarakat dewasa ini dan kecenderungan
pelayanan kesehatan yang makin meningkat dan kompleks, memerlukan tenaga
kesehatan yang memiliki sifat etis dan profesional. Hal tersebut
sejalan dengan kebijakan pembangunan kesehatan bahwa hanya mereka yang
mempunyai latar belakang pendidikan umum setingkat sekolah menengah
tingkat atas yang dapat mengikuti pendidikan di bidang kesehatan dan
Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2010
menegaskan bahwa tenaga kesehatan profesional adalah tenaga kesehatan
tingkat ahli madya atau tingkat sarjana.
Salah satu strategi yang diterapkan untuk memenuhi kedua tujuan tersebut
adalah perubahan (konversi) institusi pendidikan tenaga kesehatan
jenjang pendidikan menengah menjadi jenjang pendidikan tinggi. Sesuai
dengan surat Keputusan Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan nomor
HK.00.06.4.2054 tahun 1993 tentang Berlakunya Pedoman Konversi Institusi
Pendidikan Tenaga Kesehatan Jenjang Pendidikan Menengah menjadi Jenjang
Pendidikan Tinggi maka 4 (empat) sekolah yang dikelola Departemen
Kesehatan dikonversi menjadi institusi Diploma III. Hal tersebut diikuti
juga oleh beberapa sekolah yang dikelola swasta. Selain dari konversi,
institusi Diploma III juga didirikan. Saat ini masih terdapat 32 SMF
yang dikelola TNI/Polri dan swasta.
Perkembangan kebijakan pendidikan Pemerintah c.q. Departemen Pendidikan
Nasional yang mendorong pengembangan SMK, melalui pembentukan unit-unit
SMK baru maupun penambahan siswa SMK. Salah satu SMK yang berkembang
adalah SMK Bidang Kesehatan Program Keahlian Farmasi (SMKF). Selain
berkembangnya unit-unit SMKF yang baru, SMF yang sudah ada sebelumnya
juga didorong untuk konversi maupun mengubah nomenklatur menjadi SMK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar