Pelayanan Obat dan Resep di Apotek
Ilmu Farmasi : tata cara pelayanan obat dan resep, pelayanan
pembelian obat tunai, kredit dsb
a. Penjualan obat
1.Penjualan obat tunai : Penjualan obat tunai meliputi:
a) Penjualan obat resep tunai
Penjualan
obat dengan resep tunai dilakukan terhadap pasien yang langsung datang
ke apotek untuk menebus obat yang dibutuhkan dan dibayar secara tunai
adalah sebagai berikut :
1) Kasir atau petugas lain pada bagian penerimaan resep menerima resep dari pasien, lalu memeriksa kelengkapan dan keabsahan resep tersebut.
2) Asisten
apoteker akan memeriksa ada atau tidaknya obat dalam persediaan. Bila
obat yang dibutuhkan tersedia, kemudian dilakukan pemberian harga dan
memberitahukannya kepada pasien. Setelah pasien setuju segera dilakukan
pembayaran atas obat pada bagian kasir. Alamat dan nomor telepon pasien
dicatat. Bila obat hanya diambil sebagian maka petugas membuat salinan
resep untuk pengambilan sisanya. Bagi pasien yang memerlukan kuitansi
maka dapat pula dibuatkan kuitansi.
3) Resep
diberi nomor urut resep, selanjutnya nomor resep tersebut diserahkan ke
pasien untuk mengambil obat pada bagian penyerahan obat.
4) Resep
asli diserahkan ke bagian peracikan atau penyiapan obat. Asisten
Apoteker pada bagian peracikan atau penyiapan obat akan meracik atau
menyiapkan obat sesuai dengan resep.
5) Setelah obat selesai disiapkan maka obat diberi etiket dan dikemas.
6) Sebelum
obat diberikan dilakukan pemeriksaan kembali meliputi nomor resep, nama
pasien, kebenaran obat, jumlah dan etiketnya. Juga dilakukan
pemeriksaan salinan resep sesuai resep aslinya serta kebenaran kuitansi.
7) Obat
diserahkan kepada pasien sesuai dengan nomor resep lalu pasien diberi
informasi tentang cara pemakaian obat dan informasi lain yang diperlukan
pasien.
8) Lembaran resep asli dikumpulkan menurut nomor urut dan tanggal resep dan disimpan sekurang-kurangnya tiga tahun.
Pada
setiap tahapannya, petugas apotek wajib membubuhkan paraf atas apa saja
yang dikerjakan pada resep tersebut, jika terjadi sesuatu dapat
dipertanggung jawabkan atas pekerjaan yang dilakukan.
b) Penjualan bebas
Penjualan
bebas yang dimaksud adalah penjualan obat dan perbekalan farmasi lainya
yang dapat dibeli tanpa resep dari dokter seperti obat OTC (over the counter) baik obat bebas maupun bebas terbatas. Pelayanan penjualan obat dan alat kesehatan yang di jual bebas dicounter swalayan farmasi termasuk kosmetika, dilakukan terhadap pasien yang memerlukan obat dan alat kesehatan tanpa resep dari dokter. Pada pelayanan obat OTC pembayarannya di lakukan secara tunai.
Prosedur penjualan bebas yang dilakukan adalah sebagai berikut :
1) Petugas
membantu pasien dalam mencari barang di swalayan farmasi sesuai
kebutuhan dan menginformasikan harga barang tersebut sesuai dengan harga
yang tertera di KIS .
2) Pembayaran dilakukan setelah petugas memasukkan nama dan jumlah barang yang dientry dikomputer setelah disetujui pasien, serta membuat bukti penyerahan nota penjualan bebas.
3) Barang
beserta bukti pembayaran penjualan bebas diserahkan kepada pembeli.
Bukti penjualan obat bebas dikumpulkan dan diurutkan berdasarkan nomor
dan dicatat di laporan penjualan harian.
c) Pelayanan UPDS (Upaya Pengobatan Diri Sendiri)
Pelayanan UPDS juga cukup banyak di Apotek. Pasien datang dengan keluhan. Apoteker atau Asisten Apotekerkemudian membantu pasien memilih obat-obatan yang sesuai. Peran Apoteker dalam UPDS ialah dapat memberi rekomendasi dan informasi yang tepat sesuai keluhan pasien.
2. Penjualan obat dengan resep kredit
Resep
kredit adalah resep yang ditulis dokter yang bertugas pada suatu
instansi atau perusahaan untuk pasien dari instansi yang telah
mengadakan kerja sama dengan apotek yang sering disebut Ikatan Kerja
Sama (IKS), pembayaran dilakukan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan
perjanjian yang telah disepakati bersama. Apotek bekerja sama dengan beberapa instalasi seperti Askes, PT. Jamsostek,PLN. Perbedaan
utama antara pelayanan resep tunai dengan kredit ialah pada pelayanan
resep kredit, setelah resep diperiksa keabsahan dan kelengkapan resep,
tidak dilakukan penetapan harga tetapi langsung diberi nomor urut dan
obat disiapkan sementara pembayarannya tidak dilakukan pasien tetapi
dibayarkan oleh instansi yang bekerja sama dengan apotek pada jangka
waktu yang ditetapkan secara tertulis dalam Ikatan Kerja Sama.
Untuk pelayanan resep kredit, setiap transaksi akan didata dan direkap
untuk diklaim setiap bulannya kepada instalasi yang bersangkutan. Pada
pelayanan resep kredit, harga obat disepakati oleh kedua belah pihak,
yaitu dari apotek dan instansi yang memberikan jaminan kesehatan. Selain
itu, produk obat dan jumlah yang diberikan ditentukan oleh instansi
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar